Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polres Tangsel, Massa PDI-P: Pembakar Bendera Menginjak Harga Diri Partai

Kompas.com - 29/06/2020, 16:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan, Senin (29/6/2020) siang.

Mereka menggelar unjuk rasa terkait pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.

"Pertama PDI Perjuangan kadernya marah benderanya dibakar," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan, Wanto Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Baca juga: DPD PDI-P DKI Laporkan Aksi Pembakaran Bendera ke Polda Metro

Wanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian segera menangkap pembakar bendera PDI Perjuangan.

Sebab, kata Wanto, pembakaran bendera itu dinilai menginjak-injak harga diri partai.

"Kita minta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembakar bendera. Pembakar bendera partai menginjak harga diri partai. Oleh karena itu siapapun yang membakar bendera partai untuk segera ditangkap. Jika tidak, kita akan kejar sampai ke lobang semut," kata Wanto.

Wanto menjelaskan, aksi unjuk rasa di Polres Tangserang Selatan sebagai bentuk dukungan kader terhadap DPP PDI Perjuangan yang tengah menempuh proses hukum.

"Kita memberikan support karena perintah ibu Megawati agar seluruh kader partai menempuh jalur hukum. Jadi support moril kepada seluruh lembaga kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Massa PDI-P Datangi Polres Jaktim Desak Tangkap Pembakar Bendera Partainya

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin dengan sebelumnya melakukan rapid test.

"Perizinan tadi dari Polres sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka, upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi sudah melakukan rapid tes. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau untuk tetap menggunakan protap kesehatan," ucapnya.

Sejumlah pengurus PDI-P di berbagai daerah juga bereaksi atas pembakaran bendera partai.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kasus pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum. Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.

Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Sementara itu, Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com