TANGERANG, KOMPAS.com - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang di hari pertama diwarnai dengan penambahan kasus baru.
Dilansir covid19.tangerangkota.go.id, terdapat satu penambahan kasus baru hari ini, Senin (29/6/2020).
Dengan adanya penambahan kasus tersebut, kini total kasus positif Covid-19 terkonfirmasi di Kota Tangerang menjadi 467 kasus.
Baca juga: UPDATE 29 Juni: Bertambah 95 Orang, Total 11.080 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta
Adapun sebelumnya pada penutupan PSBB keempat pada Minggu (28/6/2020), tercatat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 466 kasus.
Dari 467 kasus tersebut, tercatat 32 pasien dinyatakan meninggal dunia, 70 masih dalam perawatan, dan 365 pasien dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 1.150 kasus, orang dalam pemantauan (ODP) 2.829 kasus dan orang tanpa gejala (OTG) 1.337 kasus.
Baca juga: UPDATE 29 Juni: ODP 41.605, PDP 13.335 Orang
Kota Tangerang sendiri masih tercatat sebagai wilayah di Provinsi Banten dengan kasus Covid-19 tertinggi, kemudian ada Kota Tangerang Selatan dengan 402 kasus.
Kabupaten Tangerang berada di posisi ketiga kasus tertinggi dengan 289 kasus, berturut-turut Kabupaten Serang 56 kasus, Kota Cilegon 35 kasus, Kota Serang 24 kasus, Kabupaten Lebak 20 kasus, dan Kabupaten Pandeglang 12 kasus.
Saat ini Kota Tangerang dengan dua wilayah lainnya di Tangerang Raya kembali memperpanjang status PSBB mereka.
Baca juga: Gubernur Banten Resmi Keluarkan SK Perpanjangan PSBB Kota Tangerang
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 ttetnang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan.
Pertama, menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingin Tidak Pakai Istilah PSBB
Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.
"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.
Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Keempat, waktu penetapan perpanjangan psbb ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
Kelima, waktu dimuali dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.
"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.