Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Setor Rp 370 Juta ke Kas Daerah dari Denda PSBB

Kompas.com - 29/06/2020, 20:58 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyebutkan Pemerintah Provinsi telah menyetorkan uang sebesar Rp 370.460.000 ke kas daerah.

Uang ini didapatkan dari sanksi denda para pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Data itu terhitung dari awal PSBB hingga 28 Juni 2020 kemarin.

"Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ucap Widyastuti dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).

Baca juga: UPDATE 29 Juni: Bertambah 95 Orang, Total 11.080 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta

Sektor yang dikenakan denda di antaranya kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan sementara sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat.

Bahkan sebagian di antaranya telah ditutup karena melanggar peraturan.

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat," jelasnya.

Baca juga: Kadinkes Klaim Positivity Rate di Jakarta 4,99 Persen dalam Sepekan Terakhir, Begini Faktanya

Kasus positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 11.080 kasus hingga Senin ini.

Pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) bertambah 95 orang dibandingkan data terakhir pada Minggu kemarin sebanyak 10.985.

Dari jumlah tersebut, 6.118 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 636 orang meninggal dunia. 

Kemudian, 1.027 pasien masih dirawat di rumah sakit dan 3.299 pasien melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 26.652 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.605 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com