"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran, tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana di Jakarta, Senin (29/30/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Industri Rumahan yang Produksi Narkoba Liquid Vape di Bali
Nana mengatakan, ada tujuh tersangka anggota dalam sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di wilayah Bali.
"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.
Nana mengatakan, sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.
Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.