JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Jakarta menuai kecaman.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia lebih muda tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Para orangtua siswa pun melakukan aksi demonstrasi lantaran sistem seleksi PPDB yang dianggap tidak adil dan menyalahi aturan.
Demonstrasi pertama dilakukan di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa pekan lalu.
Baca juga: KPAI Minta Disdik DKI Tambah Kursi di Sekolah, Orangtua Murid Anggap Itu Bukan Solusi PPDB
Tak berhenti di situ, para orangtua kembali melayangkan protes di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin.
Para peserta demonstrasi mulai berkumpul di depan pintu masuk Gedung Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada aksi Senin kemarin, beberapa peserta menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini.
Salah seorang koordinator demonstran, Agung, mengatakan, seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.
"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya di depan Gedung Kemendikbud, kemarin.
Desak Kemendikbud batalkan PPDB DKI
Di sela-sela berjalannya demonstrasi, Kemendikbud kemudian mempersilakan 12 perwakilan peserta aksi memasuki gedung untuk melakukan audiensi.
Mereka didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud Sutanto.
Ketua koordinator aksi itu, Ratu, menjelaskan, saat audiensi, pihaknya secara tegas meminta Kemendikbud membatalkan atau mengulang semua tahapan PPDB DKI Jakarta.
"Yang kami tuntut, kami ajukan (adalah) PPDB DKI diulang atau dibatalkan yang sekarang sedang berlangsung ini," ujarnya ketika ditemui wartawan.
Baca juga: Ini Sebaran Usia PPDB DKI Jakarta SMP dan SMA, Benarkah Banyak Usia Tua Diterima?
Menurut Ratu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Kemendikbud untuk mengumumkan keputusan pembatalan ataupun pengulangan PPDB DKI.
"Jadi dari beberapa tahapan ini banyak sekali permasalahan. Terakhir zonasi, jadi sebelum tanggal 1 Juli itu sudah harus diumumkan. Karena itu kan mulai tahapan baru (jalur prestasi)," kata dia.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, permintaan untuk membatalkan atau mengulang PPDB DKI berdasarkan pada dua hal. Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 terkait kuota zonasi.
"Seharusnya DKI memberikan kuota 50 persen kuota, tetapi dikurangi menjadi 40 persen," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pendidikan DKI juga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dan justru mengedepankan seleksi usia.
"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.
Ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB DKI tahun ini dengan Permendikbud dan juknis pun dianggap sebagai bentuk malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana.
Lewat pengacara publik David Tobing, para orangtua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) melaporkan Nahdiana ke Ombudsman RI.
"Hari ini kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman RI dan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta," ujar David di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin.
David menjelaskan, pelaporan dilakukan karena ada tindakan malaadministrasi berupa pembuatan juknis baru dalam PPDB jalur zonasi.
Menurut dia, juknis baru itu membuat tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Baca juga: Kadisdik DKI Dilaporkan ke Ombudsman karena Dianggap Malaadministrasi PPDB
"Mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia, sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ungkapnya.
"Jadi ini yang kami minta agar Ombudsman segera memeriksa seluruh perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI," tambah dia.
David mengklaim, Ombudsman RI akan memanggil Kadisdik DKI Jakarta hingga Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan PPDB DKI tahun ini.
"Agar memberikan klarifikasi mengenai ketentuan yang menteri buat dengan ketentuan yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar David.
Pada kesempatan yang sama, Ratu menyebut bahwa pelaporan Kadisdik DKI ke Ombudsman RI sebagai upaya lain memperjuangkan hak-hak pendidikan, setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan perwakilan Kemendikbud dan meminta semua tahapan PPDB DKI diulang.
"Kami juga mendesak Ombudsman untuk memanggil semua pihak yang terkait, agar semuanya bisa diklarifikasi. Kalau memang ini ada masalah, kami juga paham," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.