JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada 1 Juli 2020 besok.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Dilarang di Tempat Perbelanjaan Jakarta
"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Menurut dia, pasar tradisional menjadi salah satu sektor yang difokuskan pelarangan plastik karena berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
"Setiap hari pasar tradisional di Ibu Kota menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah," ujarnya.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Segera Berakhir, Grafik Kasus Covid-19 Masih Naik Turun
Arief mengklaim telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada pedagang dan pembeli di pasar.
Mulai dari diskusi bersama para pedagang hingga membagikan kantong belanja ramah lingkungan.
"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," tambah Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.