JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi di Jakarta akan berakhir pada 2 Juli 2020.
Masa pemberlakuan PSBB transisi itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Berdasarkan SK yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Juni 2020 itu, masa pemberlakuan PSBB transisi dibagi dua tahap.
Baca juga: Anies Sebut Penanganan Covid-19 di Jakarta Setara dengan Kota Maju Lain
Pertama, PSBB transisi diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 5 Juni sampai 18 Juni 2020.
Pada rentang waktu tersebut, ada sejumlah kegiatan yang boleh dilaksanakan kembali, yakni kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, hingga pembukaan mal.
Kedua, PSBB transisi dilanjutkan kembali selama 14 hari, terhitung 19 Juni sampai 2 Juli 2020, apabila tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19.
Pada masa tersebut, aktivitas yang diperbolehkan dan tempat-tempat umum yang dibuka makin banyak, seperti taman rekreasi indoor dan outdoor, kebun binatang, hingga salon.
Baca juga: Anies Sebut Fasilitas Kesehatan di Jakarta Baru Terpakai 35 Persen untuk Tangani Covid-19
Lalu, bagaimana kelanjutan PSBB transisi di Jakarta setelah 2 Juli? Apakah PSBB transisi akan diperpanjang atau diakhiri?
Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, perkembangan soal PSBB transisi di Jakarta akan diumumkan langsung oleh Gubernur Anies melalui konferensi pers.
Namun, Irma belum menyampaikan waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.