Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, yang dilakukan adalah seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menyatakan, PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyaknya hunian vertikal di Ibu Kota.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.
Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah.
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.