Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Calon Siswa Menangis di Komisi X DPR karena Tak Diterima Lewat Jalur Zonasi PPDB DKI

Kompas.com - 30/06/2020, 13:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang calon peserta didik baru (CPDB) menangis di hadapan anggota DPR RI Komisi X saat audiensi mengenai masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020/2021 di jalur zonasi.

Audiensi itu dihadiri orangtua para CPDB dan perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI di ruang rapat Nusantara 2, DPR RI, Senayan, Selasa (30/6/2020).

Ketika itu, anak tersebut diberikan kesempatan untuk berbicara sebagai salah satu siswa yang tidak diterima karena jalur zonasi memprioritaskan siswa berusia tua.

"Saya bawa anak pemegang KJP, dia nilai bagus, berprestasi tapi tidak masuk. Jarak juga dekat," kata salah satu orangtua CPDB.

Baca juga: Kisruh Jalur Zonasi PPDB DKI, Putra Nababan Sebut Anies Menambah Beban Masyarakat

Anak itu kemudian mengatakan, usianya 14 tahun dan dia dinyatakan tidak lolos jalur zonasi masuk SMA meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.

Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa ada yang tidak adil dengan adanya pertimbangan usia di PPDB jalur zonasi.

"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.

Ia kesal lantaran hasil belajar dan prestasinya selama tiga tahun di bangku SMP dianggap sia-sia.

"Karena buat apa kami belajar tiga tahun lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf setuju bahwa ada yang salah dengan jalur zonasi pada PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021.

Ia menyebutkan, aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan DKI terasa melenceng.

"Punya pemprov DKI ini agak keluar dari kebiasaan. Dan DKI bukan negara lain. Artinya semua provinsi harus ikut semua keputusan di atasnya. Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam permendibud itu jarak," ujar Dede.

Dede menyatakan, aturan Pemprov DKI soal PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia harus dibatalkan.

"Sangat tidak adil untuk adik kita sudah nilai bagus ikut bimbel lalu tidak tertampung. Saya rasa lihat aturan ada cacat musti batal," tambah dia.

PPDB jalur zonasi tahun ini menuai kecaman karena dianggap telah memprioritaskan anak berusia tua.

Baca juga: Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, yang dilakukan adalah seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menyatakan, PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyaknya hunian vertikal di Ibu Kota.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.

Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah.

"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.

Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com