JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 40 persen pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
Hal ini disampaikan Dede saat audiensi orangtua calon peserta didik baru (CPDB) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Baca juga: Kisruh Jalur Zonasi PPDB DKI, Putra Nababan Sebut Anies Menambah Beban Masyarakat
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede di ruang rapat Nusantara II, DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Dede menuturkan, ke depannya Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia.
Baca juga: Seorang Calon Siswa Menangis di Komisi X DPR karena Tak Diterima Lewat Jalur Zonasi PPDB DKI
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini khawatir dengan peraturan Pemprov DKI yang mementingkan usia tertua dalam jalur zonasi bakal diikuti wilayah lainnya.
"Kami takut ada provinsi lain mengambil sikap yang sama. Kami minta kemendikbud dan pemprov bahwa ini harus menjadi atensi," tuturnya.
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Baca juga: Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kadisdik Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.
Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang bisa digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka.
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah, ada bus sekolah, transjakarta, dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.