Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu karena Pesan WhatsApp, Pemuda di Tangerang Cekik Pacar hingga Tewas

Kompas.com - 30/06/2020, 16:30 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemuda asal Cibodas, Kota Tangerang, berinisial MI (19) tega menghabisi nyawa pacarnya S (20) karena cemburu dengan pesan WhatsApp yang masuk ke ponsel pacarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh pabrik tersebut mengaku kesal dengan pacarnya yang baru dia kenal dua bulan melalui media sosial tersebut.

Dia kesal karena banyak pesan WhatsApp dari laki-laki lain di ponsel pacarnya.

Baca juga: Pemkot Jakbar Bantah Pegawainya Bunuh Diri karena Pemotongan TKD

"Terjadi percekcokan yang menurut tersangka ada beberapa komunikasi (pesan WhatsApp) yang menurut tersangka adalah mantan pacar korban," ujar Sugeng dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Karena tak terima dan merasa cemburu, akhirnya MI merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Sugeng menjelaskan, ada latar belakang yang membuat tersangka begitu geram terhadap korban. Tersangka pernah menjalin hubungan asmara dengan orang lain sebelum korban dan sempat akan menikah.

"Tetapi, kemudian batal karena selingkuh juga, kemudian kenal dengan korban," tutur Sugeng.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Production House Tempat Kerja Pemasok Sabu Ridho Illahi

Adapun kronologi kejadian pada 11 Juni, korban bersama pelaku menyewa kamar di apartemen Habitat.

Kemudian tanggal 12 Juni pukul 03.30 WIB, terjadi percekcokan karena pelaku melihat pesan WhatsApp korban.

Pukul 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dan mencari tempat di sekitar Jalan Sasmita pelaku mengajak korban ke dalam gang buntu di Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, atau tempat kejadian pembunuhan.

Di sana dia mencekik pacarnya hingga tewas.

"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," kata Sugeng.

Tersangka dikenakan Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com