JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berinisial TPU terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
TPU diduga melakukan pemerasan terhadap warga berinisial KM yang kala itu mengurus surat pernyataan ahli waris.
"Kami emang baru melakukan penahanan atas nama tersangka TPU yang diduga indikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akta waris," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih saat ditemui di kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (30/6/2020).
Saat kejadian, TPU menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
TPU diduga memeras salah satu warga yang hendak mengurus surat ahli waris, tepatnya pada Juni 2019.
Pihak Kejaksaan Jakarta Barat yang menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2020 kemudian menyelidiki kasus tersebut.
"Kami bidang intelijen menerima laporan masyarakat baru awal tahun kurang lebih bulan Maret 2020," kata Reopan.
Reopan menyebutkan, nominal uang yang menjadi barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pihak kejaksaan enggan menyebutkan secara spesifik karena masih dalam proses penyidikan.
Kini TPU ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba sejak Rabu (24/6/2020).
"Sampai saat ini karena Rutan Salemba belum bisa terima tahanan baru masalah Covid jadi kami berkoordinasi dengan Rutan cabang Salemba Kejagung," kata Reopan.
Dalam kasus ini, TPU diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.