Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mengaku Khilaf Cekik Pacarnya hingga Tewas

Kompas.com - 30/06/2020, 19:09 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka MI (19), pemuda asal Cibodas, Kota Tangerang, yang membunuh pacarnya Susilawati (20) dengan cara mencekik, mengaku khilaf saat melakukan aksinya.

"Khilaf, menyesal," ujar dia saat konferensi pers pembunuhan berencana yang digelar Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).

Tersangka MI juga mengaku membunuh kekasihnya yang baru dua bulan dia kenal dari sosial media facebook tersebut dengan tangan kosong.

Baca juga: Cemburu karena Pesan WhatsApp, Pemuda di Tangerang Cekik Pacar hingga Tewas

Dia mengakui tindakan kriminal yang dia lakukan akibat dari rasa cemburu saat melihat WhatsApp pacarnya tersebut banyak berinteraksi dan berbalas pesan dari laki-laki lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah seminggu setelah kejadian pembunuhan tersebut.

Pada 23 Juni 2020, pukul 01.00 WUIB, tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan tersangka bersama dengan barang bukti handphone milik korban rumah tersangka di Kelurahan Cibodas Kota Tangerang.

"Motif pembunuhan cemburu," kata Burhanuddin.

Adapun kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto pada 11 Juni Korban bersama pelaku menyewa kamar di Apartemen Habitat.

Baca juga: Suami Cekik dan Pukuli Istri karena Tak Diberi Uang

Kemudian pukul 03.30 dinihari tanggal 12 Juni terjadi percekcokan karena pelaku melihat pesan WhatsApp korban yang dipenuhi balasan pesan dari laki-laki lain.

Pukul 04.45 WIB, pelaku kemudian mengajak korban keluar kamar dan mencari tempat di sekitar Jalan Sasmita pelaku mengajak korban ke dalam gang buntu atau tempat kejadian pembunuhan.

"Modus yang dilakukan tersangka duduk di tepi empang bersama korban dan dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban, setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," kata Sugeng.

Tersangka dikenakan pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com