Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Damri Harus Bawa Hasil Rapid Test atau PCR

Kompas.com - 30/06/2020, 19:32 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Otobus (PO) Damri mengeluarkan sejumlah aturan wajib untuk penumpang di masa pandemi Covid-19.

Meskipun perjalanan seperti menuju Bandara Soekarno-Hatta dari wilayah Jabodetabek tergolong singkat, Damri tetap meminta surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes PCR atau rapid test.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengatakan, ada sejumah aturan yang harus dipatuhi penumpang, salah satunya membawa hasil tes Covid-19.

"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Nico dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Tarif Turun, Berikut Daftar Harga Tiket Damri Bandara Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli

Berikut 11 ketentuan yang harus diikuti calon penumpang Damri:

1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler

2. Penumpang diminta tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus dari biasanya

3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

4. Membawa dan menunjukkan surat PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari. Apabila tidak ada fasilitas PCR atau rapid test di daerah penumpang, bisa menggunakan keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas

5. Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius

6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan

7. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool Damri maupun di dalam bus (minimal 1 meter)

8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

9. Penumpang diminta menghindari berbicara saat di dalam bus

10. Penumpang diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam bus

11. Penumpang diminta mengikuti petunjuk petugas Damri

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 1 Juli, Ini 6 Aturan bagi Penumpang

Nico mengatakan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah tempat bus melintas. Misalnya SIKM untuk DKI Jakarta.

"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com