TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Otobus (PO) Damri mengeluarkan sejumlah aturan wajib untuk penumpang di masa pandemi Covid-19.
Meskipun perjalanan seperti menuju Bandara Soekarno-Hatta dari wilayah Jabodetabek tergolong singkat, Damri tetap meminta surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes PCR atau rapid test.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengatakan, ada sejumah aturan yang harus dipatuhi penumpang, salah satunya membawa hasil tes Covid-19.
"Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan Damri sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020," ujar Nico dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Tarif Turun, Berikut Daftar Harga Tiket Damri Bandara Soekarno-Hatta Mulai 1 Juli
Berikut 11 ketentuan yang harus diikuti calon penumpang Damri:
1. Penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler
2. Penumpang diminta tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus dari biasanya
3. Penumpang juga diminta membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
4. Membawa dan menunjukkan surat PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari. Apabila tidak ada fasilitas PCR atau rapid test di daerah penumpang, bisa menggunakan keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas
5. Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius
6. Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan
7. Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool Damri maupun di dalam bus (minimal 1 meter)
8. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
9. Penumpang diminta menghindari berbicara saat di dalam bus
10. Penumpang diminta menjaga kebersihan selama berada di dalam bus
11. Penumpang diminta mengikuti petunjuk petugas Damri
Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 1 Juli, Ini 6 Aturan bagi Penumpang
Nico mengatakan, peraturan tersebut bisa saja bertambah dengan beragam ketentuan daerah tempat bus melintas. Misalnya SIKM untuk DKI Jakarta.
"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.