JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menambah jumlah rombongan belajar (Rombel) per kelas.
Penambahan jumlah rombel per kelas tersebut dalam rangka penyediaan jalur zonasi bina RW sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, penambahan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.
"Sudah kami diskusikan sudah sejak Minggu lalu. Jadi itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW Tetap Berdasarkan Usia
Menurut Hamid, penambahan jumlah siswa per kelas dari standar yang ditentukan memang diperbolehkan.
Dengan catatan, hal tersebut memang dibutuhkan, seperti karena tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri.
"Tetapi kami juga akan tetap mempertimbangkan, jangan sampai penambahan jumlah siswa itu pada akhirnya menutup sekolah swasta," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa akan dibuka jalur zonasi bina RW Sekolah dalam proses PPDB DKI.
Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.
Baca juga: Kadisdik DKI Dilaporkan ke Ombudsman karena Dianggap Malaadministrasi PPDB
Seiring dengan itu, pihaknya akan menambah rombel per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan