Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Izinkan Disdik DKI Tambah Jumlah Siswa Per Kelas

Kompas.com - 30/06/2020, 19:52 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menambah jumlah rombongan belajar (Rombel) per kelas.

Penambahan jumlah rombel per kelas tersebut dalam rangka penyediaan jalur zonasi bina RW sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020/2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, penambahan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.

"Sudah kami diskusikan sudah sejak Minggu lalu. Jadi itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW Tetap Berdasarkan Usia

Menurut Hamid, penambahan jumlah siswa per kelas dari standar yang ditentukan memang diperbolehkan.

Dengan catatan, hal tersebut memang dibutuhkan, seperti karena tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri.

"Tetapi kami juga akan tetap mempertimbangkan, jangan sampai penambahan jumlah siswa itu pada akhirnya menutup sekolah swasta," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa akan dibuka jalur zonasi bina RW Sekolah dalam proses PPDB DKI.

Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

Baca juga: Kadisdik DKI Dilaporkan ke Ombudsman karena Dianggap Malaadministrasi PPDB

Seiring dengan itu, pihaknya akan menambah rombel per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.

Menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan DKI sudah berkoordinasi dengan pihak Kemendikbud sebelum memutuskan penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.

"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.

Sebelumnya, usulan penambahan siswa per kelas di setiap sekolah disebut bukan lah solusi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.

Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Siswa Depresi Tak Lolos PPDB Jakarta

Hal ini dikatakan oleh perwakilan orangtua murid sekaligus ketua koordinator aksi demonstrasi PPDB DKI Jakarta, Ratu, di Gedung Ombudsman, Senin (29/6/2020).

"Jumat kemarin pihak kementerian sudah memanggil Kadisdik, bahwa akan ditawarkan dalam satu kelas akan ditambah dua atau tiga kursi. Buat kami itu bukan suatu solusi," kata Ratu.

Ratu mengatakan, usulan penambahan kursi per kelas ditolak karena tidak akan bisa menampung para siswa yang saat ini tidak lolos jalur zonasi PPDB DKI karena faktor usia.

Menurut dia, kesalahan dari PPDB DKI tahun ini adalah sistem seleksi yang berdasarkan usia. Sehingga usulan tersebut tidak bisa menjadi solusi dari permasalahan saat ini.

"Jadi tetap buat kami semua adalah batalkan PPDB dan proses dari awal, jalur zonasi balik lagi ke (aturan) jarak yang dipakai," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com