JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini, 1 Juli 2020.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Larangan Kantong Plastik Dimulai Besok, Pasar Jaya Wanti-wanti Pedagang Pasar
Menurut Anando, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.
Tak hanya itu, tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.
"Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ujar Anando.
Karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Anando.
"Bisa juga kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali," lanjut dia.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Dilarang di Tempat Perbelanjaan Jakarta
Para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan guna mengurangi timbunan sampah plastik.
"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Anando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.