Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencemaskan, Limbah Medis Covid-19 Bercampur dengan Sampah Domestik di TPA di Bekasi

Kompas.com - 01/07/2020, 08:58 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Limbah medis dari penanganan pasien terkait Covid-19 ditemukan di tempat pembuangan akhir ( TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, dan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Temuan tersebut berdasarkan observasi dan investigasi Koalisi Persampahan Nasional mulai tanggal 1 hingga 23 Juni 2020. Limbah medis yang banyak ditemukan yakni masker, sarung tangan, dan tisu.

Pemerintah Kota Bekasi menduga limbah medis itu berasal dari klinik, puskesmas, dan rumah sakit di wilayah Kota Bekasi.

Limbah medis ada sejak Covid-19 mewabah

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (Kpnas) Bagong Suyoto, Selasa (30/6/2020)  mengungkapkan, sesuai informasi dari sejumlah pemulung dan temuannya di lapangan, pembuangan limbah medis di TPA Sumur Batu dan TPA Burangkeng sudah berlangsung sejak munculnya kasus Covid-19.

Baca juga: Ada Temuan Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Ini Kata Wali Kota Bekasi

Ia menilai, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya pemilahan sampah di tingkat sumber,  yang memisahkan sampah biasa dengan sampah yang kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Sebab lain adalah karena tidak adanya penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan pasien terkait Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Suyoto, seharusnya limbah medis maupun limbah rumah tangga dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang TPA.

“Biasanya limbah medis dan sampah dipilah dan diambil yang bernilai ekonomis, seperti botol dan selang infus, botol dan kemasan obat, dan gelas mineral. Bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, setelah banyak pembelinya datang. Semua itu sudah ada pembelinya. Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping,” kata Suyoto,

Ia menilai, penanganan limbah medis maupun rumah tangga saat ini tidak beres. Pemerintah pusat maupun daerah kurang peduli dengan penanganan limbah medis.

Pemerintah tidak mengawasi klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Akibatnya, klinik hingga rumah sakit membuang limbah medis dari penanganan Covid-19 tanpa dipilah dan diolah terlebih dahulu.

“Harusnya rumah sakit, klinik, puskesmas itu kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memberikan standar supaya limbah dikelola dengan benar, tetapi terkadang DLHK nya tidak peduli,” ucap Suyoto.

Warga khawatir terjangkit

Suyoto mengatakan, limbah medis dan limbah rumah tangga yang menumpuk di dua TPA itu membuat warga jadi khawatir. Mereka potensial terdampak adalah warga sekitar TPA, para pemulung, hingga petugas kebersihan yang bekerja di lokasi tersebut.

Ia meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bekasi serta Kabupaten Bekasi untuk mengelola limbah medis secara serius, sesuai aturan yang berlaku.

Peraturan MenLHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tahun 2015 mengatur tentang tata cara pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Limbah Medis Penanganan Covid-19 Ditemukan Bercampur Sampah Rumah Tangga di TPA Bekasi

 

Berdasarkan peraturan itu, penanganan limbah infeksius dari fasilitas kesehatan mengikuti sejumlah langkah, yakni limbah infeksius disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, lalu mengangkut dan/atau memusnahkan sampah itu pada pengolahan limbah B3.

Petugas yang menangani limbah medis harus dilengkapi alat pelindung diri. Tujuannya untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan penyakit seperti Covid-19.

Menurut Suyoto, masih banyak klinik dan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan pihak ketiga terkait pengolahan limbah medis.

Karena itu, ia minta pemerintah menyediakan penampungan khusus untuk limbah medis agar . tidak tercampur dengan limbah lainnya.

Ia juga minta pemerintah mengawasi secara ketat rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang membuang limbah Covid-19 tidak sesuai aturan.

“Klinik maupun rumah sakit membuang limbah sembarangan harus bertindak tegas,” kata dia.

Limbah Berasal dari Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, TPA Sumur Batu merupakan tempat pembuangan akhir yang disediakan untuk menampung sampah di wilayah Kota Bekasi. Itu artinya, sebagian sampah medis itu berasal dari Kota Bekasi.

Rahmat mengatakan, akan meminta anak buahnya mengawasi pengolahan limbah medis di rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Ia mengingatkan semua puskesmas dan rumah sakit di Kota Bekasi untuk tak sembarangan membuang limbah medis itu. Pemkot Bekasi telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah medis di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com