JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi akademik mulai Rabu (1/7/2020) ini.
PPDB melalui jalur prestasi akademik dibuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
PPDB melalui jalur ini bisa diikuti oleh calon peserta didik baru (CPDB) yang merupakan warga Jakarta maupun CPDB yang berasal dari luar Jakarta.
Baca juga: Jalur Zonasi Selesai, Disdik DKI Sarankan Siswa Daftar Lewat Jalur Prestasi
Berikut enam hal yang perlu diketahui soal PPDB jalur prestasi akademik.
Baca juga: Disdik DKI Sebut Pembukaan Zonasi RW Tak Ganggu Kuota Jalur Prestasi
CPDB yang akan mendaftar PPDB jalur prestasi akademik harus memenuhi persyaratan:
Baca juga: PPDB 2020, Ini 4 Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi
Pendaftaran dilakukan secara online dengan cara:
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW Tetap Berdasarkan Usia
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, CPDB yang mendaftar PPDB melalui jalur prestasi akademik akan diseleksi berdasarkan rata-rata nilai rapor dan akreditasi sekolah asal.
Untuk CPDB lulusan SD yang akan masuk SMP, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Baca juga: PPDB Jakarta 2020, Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW
Sementara itu, untuk CPDB lulusan SMP yang akan masuk SMA atau SMK, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
"Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan nilai tertinggi ke nilai lebih rendah sesuai dengan kuota yang tersedia," kata Nahdiana, Senin (29/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan