Nahdiana menjelaskan, seleksi berdasarkan usia akan dilakukan jika minat siswa di RW sekolah cukup tinggi dan melebihi kuota yang tersedia.
"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama, jadi ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi usia," kata dia.
Menurut Nahdiana, ada RW yang jumlah calon siswa sedikit. Namun, di lokasi lain justru jumlahnya melebihi kapasitas yang tersedia meskipun rombongan belajar atau kapasitas per kelas sudah ditambah.
Baca juga: Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman
"Ada RW yang anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," ujar dia.
Seiring dengan pengadaan jalur tersebut, Dinas pendidikan DKI akan menambah jumlah rombongan belajar per kelas di setiap sekolah dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
Penambahan jumlah maksimal siswa per kelas secara langsung akan menambah kuota penerimaan di sekolah negeri
Menurut Nahdiana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penambahan jumlah siswa per kelas tersebut.
"Rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa. Kami tentu berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan," ungkapnya.
Dengan itu, Nahdiana mengklaim bahwa penyediaan jalur baru zonasi bina RW sekolah tidak akan mempengaruhi kuota PPDB di jalur prestasi.
"Ini tidak mengganggu porsi di jalur prestasi yang sudah ada. Ini supaya jangan sampai salah paham," kata Nahdiana.
Pembukaan jalur baru dalam PPDB dan penambahan rombongan belajar per kelas yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI mendapatkan izin dari Kemendikbud.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, penambahan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.
"Sudah kami diskusikan sudah sejak Minggu lalu. Jadi itulah solusi yang memang kami sepakati untuk menambah kuota di sekolah negeri," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa kemarin.
Menurut Hamid, penambahan jumlah siswa per kelas dari standar yang ditentukan memang diperbolehkan. Dengan catatan, hal tersebut memang dibutuhkan, seperti karena tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri.
"Sepanjang memang ada alasan yang meyakinkan. Karena kalau tidak itu kan aspirasi masyarakat untuk masuk sekolah negeri ini tidak akan tertampung," ungkapnya.
"Tetapi kami juga akan tetap mempertimbangkan, jangan sampai penambahan jumlah siswa itu pada akhirnya menutup sekolah swasta," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.