JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, ada beberapa jenis kantong yang bisa digunakan untuk menggantikan kantong plastik sekali pakai.
Kantong ini dinamakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang bisa digunakan berulang kali (reusable).
Kantong tersebut bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Baca juga: Sanksi untuk Pengusaha yang Pakai Kantong Plastik, Denda Maksimal Rp 25 Juta hingga Cabut Izin
"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," kata Andono dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Andono pun menyarankan agar konsumen menggunakan tas dengan jenis tersebut untuk membantu mengurangi limbah plastik di Ibu Kota.
"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai souvenir penikahan atau goody bag event atau seminar," tuturnya.
Baca juga: Perumda Pasar Jaya Pantau Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong
Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.