JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) mengaku belum melakukan pengerjaan apa pun terkait dengan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Head of Corporate Secretary PJAA Agung Praptono mengatakan, pengerjaan ini belum dilakukan karena terhalang pandemi Covid-19.
"Dengan adanya pandemi seperti sekarang pengembangan Ancol disesuaikan lagi program-programnya," ucap Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, PJAA masih menyelesaikan beberapa proyek yang sudah berjalan seperti Masjid Apung dan Museum Nabi.
Baca juga: Anies Belum Mau Komentar soal Pemberian Izin Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol
"Yang bisa dilaksanakan dalam jangka waktu dekat seperti pengembangan kawasan pantai symphony of the sea, Masjid Apung, dan adanya Museum Nabi yang merupakan program kerjasama DMI dan Pemprov DKI," kata dia.
Ia pun enggan menjelaskan lebih rinci kapan proyek ini akan dikerjakan dan seperti apa gambaran perluasan kawasan tersebut.
"Untuk saat ini kita konsentrasi di pengembangan jangka pendek ya, karena adanya pandemi," tuturnya.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Baca juga: Izin Reklamasi Pantai Ancol yang Terbitkan Anies Dinilai Ironi dan Langgar Janji Kampnye
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.