DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menyatakan, usulan rancangan perda (raperda) "Kota Religius" mampir ke mejanya secara mendadak pada tenggat waktu terakhir usulan raperda.
Sebagai informasi, raperda Kota Religius akhirnya resmi dibahas di parlemen melalui ketetapan Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Ikravany berujar, sejak jauh-jauh hari, Bapemperda sudah punya 6 usulan raperda untuk digodok dan diputuskan kelanjutannya, yakni 4 usulan dari Pemerintah Kota Depok dan 2 usulan DPRD.
"Rapat sedianya 21-23 Juni, tetapi ditunda karena pemkot belum mengizinkan ASN-nya untuk bertemu tatap muka," kata Ikravany kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: DPRD Depok Bersepakat Bahas Rancangan Perda Kota Religius
Pemkot dan Bapemperda Kota Depok akhirnya bersepakat bahwa rapat diundur ke Kamis, 25 Juni 2020.
Pada hari Kamis itu lah, sebelum rapat dimulai, tiba-tiba ada 4 usulan raperda baru, 2 di antara usulan DPRD.
Dua sisanya adalah usulan Pemkot Depok, salah satunya Raperda Kota Religius.
"Semua dibahas, terakhir Raperda Kota Religius karena masuknya terakhir," ujar Ikravany.
Ia berujar, usulan Raperda Kota Religius dari Pemkot Depok pada menit-menit terakhir itu diusulkan melalui disposisi langsung Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra.
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
Mekanisme via disposisi pimpinan tersebut memang resmi, kata Ikravany, namun biasanya usulan raperda dilakukan melalui prosedur Badan Musyawarah Dewan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan