Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2020, 15:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.

PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.

Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari.

"Kami akan evaluasi lagi setelah dapat perkembangan terbaru," kata Anies.

Baca juga: Ketua DPRD Anggap Pemprov DKI Cukup Sigap Tangani Covid-19 Selama PSBB Transisi

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home dan belajar di rumah bagi para pengajar dan pelajar.

Baca juga: PSBB Transisi Akan Berakhir, Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir dengan berbagai pengetatan berakhir pada 4 Juni.

Setelah itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB. PSBB tahap keempat diperpanjang sampai 2 Juli 2020. PSBB ini menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

PSBB pada masa transisi yang akan berakhir besok kemudian diperpanjang selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com