JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengajak pengelola pasar rakyat atau pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta swalayan, untuk mengampanyekan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai.
Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tahu akan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Iya kami juga memberi kesempatan dulu kepada pengelola pasar rakyat ini untuk apa mengampanyekan. Jadi enggak langsung kasih denda," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Pedagang Pasar dan Pembeli Mengeluh
Salah satu bentuk kampanye dengan memberikan pengumuman dalam bentuk spanduk yang ditempatkan di sudut-sudut pasar berisi larangan pemakaian kantong plastik.
Bila kampanye sudah dilakukan dan masih ada pelanggaran atau penggunaan plastik, maka pihak Sudin LH akan menegur pengelola pasar.
Bentuk teguran mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha bagi kios atau swalayan yang melanggar.
Baca juga: Petugas Sudin LH Jakut Awasi Penggunaan Kantong Plastik di Pasar
"Yang jelas pemberian waktu itu kan paling tidak teguran lisan kepada dari pengelola tiga kali, kemudian baru kami tegur kepala pasar tiga kali. Kemudian sanksi tertulis nah itu sudah mulai mengirim surat tiga kali," kata Achmad.
"Setelah tiga kali enggak juga (berubah), mulai saksi uang paksa, baru nanti pembekuan izin, pencabutan izin ini sesua dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019," sambung Achmad, berkait denda atau uang paksa senilai Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000.
Sebagai informasi, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.