Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin LH Jakut Dorong Pengelola Pasar Aktif Kampanyekan Larangan Pemakaian Kantong Plastik

Kompas.com - 01/07/2020, 15:53 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengajak pengelola pasar rakyat atau pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta swalayan, untuk mengampanyekan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai.

Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tahu akan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Iya kami juga memberi kesempatan dulu kepada pengelola pasar rakyat ini untuk apa mengampanyekan. Jadi enggak langsung kasih denda," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Pedagang Pasar dan Pembeli Mengeluh

Salah satu bentuk kampanye dengan memberikan pengumuman dalam bentuk spanduk yang ditempatkan di sudut-sudut pasar berisi larangan pemakaian kantong plastik.

Bila kampanye sudah dilakukan dan masih ada pelanggaran atau penggunaan plastik, maka pihak Sudin LH akan menegur pengelola pasar.

Bentuk teguran mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha bagi kios atau swalayan yang melanggar.

Baca juga: Petugas Sudin LH Jakut Awasi Penggunaan Kantong Plastik di Pasar

"Yang jelas pemberian waktu itu kan paling tidak teguran lisan kepada dari pengelola tiga kali, kemudian baru kami tegur kepala pasar tiga kali. Kemudian sanksi tertulis nah itu sudah mulai mengirim surat tiga kali," kata Achmad.

"Setelah tiga kali enggak juga (berubah), mulai saksi uang paksa, baru nanti pembekuan izin, pencabutan izin ini sesua dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019," sambung Achmad, berkait denda atau uang paksa senilai Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000.

Sebagai informasi, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com