JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada dua area yang akan menjadi fokus pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta.
Keduanya adalah pasar tradisional dan transportasi umum KRL.
Anies menuturkan, kedua area tersebut perlu dijaga dan dikendalikan karena sering menjadi tempat penularan.
"Ada dua area utama yang sering menjadi tempat penularan, pertama adalah pasar. Yang kedua adalah transportasi umum KRL," ucap Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Anies: Rasio Tes Covid-19 di Jakarta Melebihi Standar Mininum WHO
Kedua area tersebut bakal dijaga oleh ASN, polisi, juga TNI untuk membatasi warga yang akan naik KRL maupun berkunjung ke pasar.
Untuk pasar, petugas akan berjaga di pintu pasar dan hanya dibatasi 50 persen pengunjung.
"Semua akan dilakukan pengawasan tepat. Jam operasinya akan dikembalikan normal, ganjil genap di dalam pasar akan ditiadakan, tetapi jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan dari jumlah yang masuk di pasar tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas," jelasnya.
Anies memutuskan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli 2020.
"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies.
Pedagang pasar positif Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di 68 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Baca juga: Tes Swab di 68 Pasar Jakarta, 142 Pedagang Positif Covid-19
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, hasilnya hingga saat ini sebanyak 142 pedagang terpapar Covid-19.
Kemudian untuk 4.967 pedagang lainnya atau sekitar 75 persen dinyatakan negatif Covid-19. Selain itu masih ada juga pedagang yang menunggu hasil tes swab.
Sebelumnya, sejumlah pasar ditutup selama tiga hari setelah ditemukan adanya pedagang yang positif Covid-19.