JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kebijakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menambah kursi di tiap kelas dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 lewat jalur Bina Warga.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut “win win solution” bagi anak-anak atau calon peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda.
"Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta, Nahdiana bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Orangtua Keluhkan Kuota Jalur Prestasi PPDB DKI 2020 yang Terlalu Sedikit
Penambahan jumlah kursi di jalur Bina RW yaitu empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40.
Sementara, untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan empat orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.
“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” pungkas Retno.