JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua menilai penggunaan akreditasi sekolah sebagai salah satu dasar pertimbangan penilaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 jalur prestasi akademik tidak adil dan memberatkan calon pendaftar.
Perbedaan nilai akreditasi sekolah negeri dan swasta mengakibatkan calon siswa dari sekolah negeri tersingkir.
"Adanya perkalian akreditasi yang mengakibatkan (siswa sekolah negeri) kalah bersaing dengan nilai akreditasi yang besar," kata orangtua siswa, Yulianti Sundari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, kuota jalur prestasi akademik sebesar 20 persen harus diperebutkan oleh siswa dari Jakarta dan luar Jakarta.
Baca juga: PPDB DKI 2020 Jalur Bina RW, KPAI Sebut Kebijakan Win-Win Solution
PPDB melalui jalur prestasi akademik dibuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.
Adapun dasar seleksi PPDB DKI Jakarta jalur prestasi akademik dinilai dari rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
Setiap sekolah memiliki nilai akreditasi yang beragam.
Sejumlah sekolah swasta memiliki nilai akreditasi 100 seperti SMP Labschool Jakarta, SMP Al-Azhar Jakarta, dan lainnya.
Baca juga: Orangtua Keluhkan Kuota Jalur Prestasi PPDB DKI 2020 yang Terlalu Sedikit
Orangtua siswa lainnya, Andri Ayu mengatakan cara pengalian antara rerata nilai raport dengan akreditasi disebut tidak adil lantaran harus bersaing dengan akreditasi sekolah swasta yang sempurna.
Sekolah negeri seperti SMP 115 Jakarta disebut memiliki akreditasi lima tahun yang lalu.
Sementara, SMP Labschool Jakarta menggunakan akreditasi yang baru yakni tahun 2019.
"Akreditasi ini lebih banyak hubungannya dengan fasilitas sekolah. Jadi rasanya kurang adil kalau angka ini yg digunakan. Sekolah negeri mana bisa bersaing sama sekolah swasta. Apalagi dengan kuota yang cuma 20 persen," ujar Reno, orangtua lain yang dihubungi Kompas.com.
Orangtua murid lainnya, Irawati mengatakan anak dari sekolah swasta yang punya nilai rapor dan akreditas tinggi punya peluang masuk sekolah negeri.
Sementara, anak-anak dari sekolah negeri meskipun memiliki nilai tinggi tetapi nilai akreditasi rendah memiliki peluang yang kecil untuk masuk ke sekolah negeri.
Penilaian akreditasi sekolah dinilai dari standar isi kurikulum, standar proses belajar mengajar, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.