JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menangkap empat orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang WNA asal Jerman.
Modusnya menjadi polisi gadungan. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 150 juta.
"Masih ada tiga lagi yang kita buru. Mereka bekerja secara berkelompok. Yang kita tangkap inisial LI, VT, Al, dan MN dengan barang bukti mobil, pistol yang berbentuk pisau," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat mengungkap kasus pemerasan itu di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri
Salah satu tersangka, AI, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan kepada WNA dengan modus polisi gadungan itu.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagi tim buser dari Satuan Narkoba Kepolisian. Korban dituduh menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Pelaku juga tampil meyakinkan sembari membawa pistol mainan lengkap dengan kartu mitra kepolisian. Akhirnya, korban memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada para pelaku.
"Pistol dan kartu anggota ini saya dapat saat saya masih di dalam organisasi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI)," kata AI.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap, Korban Lain Diimbau Melapor ke Polres Tangsel
Setelah berhasil memeras korbannya, para tersangka melarikan diri ke Tangerang Selatan untuk melakukan pembagian hasil.
"Hasil uang kami bagi-bagi, ada juga untuk saya belikan mobil nanti. Itu sebagai kendaraan operasional jika pemerasan pertama ini berhasil," ujar AI.
Perbuatan para pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan laporan itu segera ditindaklanjuti.
Keempat orang itu saat ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 368 KUHP yang mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.