JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Pulo Gadung Bambang Pangestu menegaskan, pungutan uang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 tidak dibenarkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RT 015 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Suraji (65).
"Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," katanya melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip Antara.
Pungutan uang dengan alasan ganti 'uang lelah' dalam pendistribusian paket bansos kepada masyarakat, kata Bambang, tidak dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Viral Penerima Bansos di Pulo Gadung Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Ketua RT
Alasannya pemberian bantuan tersebut diperuntukkan untuk warga yang secara ekonomi terdampak pandemi COVID-19.
Bambang mengatakan, Pemprov DKI telah membantu penyaluran distribusi bansos hingga ke tingkat RW, sehingga pungutan tidak dibenarkan.
"Saya sudah sering sampaikan tidak boleh ada uang dalam pelaksanaan bansos. Kalau kesepakatan untuk iuran, sumbangan untuk lingkungan silakan," ujarnya.
Penjelasan Ketua RT
Ketua RT 015 RW 07 Jati, Suraji (65) beralasan, urunan tersebut sudah melalui keputusan bersama dalam rapat warga.
"Urunan ini sifatnya tidak wajib, hanya mereka yang mau saja untuk bergotong royong menyelesaikan masalah pengangkutan sembako bantuan," katanya ketika ditemui di kediamannya.
Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.