Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2020, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Pulo Gadung Bambang Pangestu menegaskan, pungutan uang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 tidak dibenarkan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RT 015 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Suraji (65).

"Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," katanya melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip Antara.

Pungutan uang dengan alasan ganti 'uang lelah' dalam pendistribusian paket bansos kepada masyarakat, kata Bambang, tidak dibenarkan secara hukum.

Baca juga: Viral Penerima Bansos di Pulo Gadung Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Ketua RT

Alasannya pemberian bantuan tersebut diperuntukkan untuk warga yang secara ekonomi terdampak pandemi COVID-19.

Bambang mengatakan, Pemprov DKI telah membantu penyaluran distribusi bansos hingga ke tingkat RW, sehingga pungutan tidak dibenarkan.

"Saya sudah sering sampaikan tidak boleh ada uang dalam pelaksanaan bansos. Kalau kesepakatan untuk iuran, sumbangan untuk lingkungan silakan," ujarnya.

Penjelasan Ketua RT

Ketua RT 015 RW 07 Jati, Suraji (65) beralasan, urunan tersebut sudah melalui keputusan bersama dalam rapat warga.

"Urunan ini sifatnya tidak wajib, hanya mereka yang mau saja untuk bergotong royong menyelesaikan masalah pengangkutan sembako bantuan," katanya ketika ditemui di kediamannya.

Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DLHK: Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Setara Kapasitas 30 Tronton

DLHK: Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Setara Kapasitas 30 Tronton

Megapolitan
Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Megapolitan
Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Megapolitan
Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Megapolitan
Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Megapolitan
Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Megapolitan
Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Megapolitan
'Conblock' di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

"Conblock" di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

Megapolitan
Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Megapolitan
Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Megapolitan
Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Megapolitan
PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

Megapolitan
Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Megapolitan
Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com