JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, akan melaporkan berbagai pengaduan orangtua calon siswa dari berbagai daerah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari Kamis (2/7/2020) ini pukul 10.00 WIB di Gedung B Kemendikbud, Jakarta.
Penyampaian pengaduan orangtua siswa terkait PPDB 2020 akan diterima oleh Pelaksana Tugas Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Chatarina M. Girsang.
Selama PPDB ini, KPAI kerap berkoordinasi dengan Plt. Itjen Kemdikbud, Chatarina Girsang, walaupun hanya melalui telepon dan pertemuan secara daring.
Baca juga: Wali Kota Tangeran Akui PPDB 2020/2021 Banyak Kendala
Namun, audiensi dilakukan untuk menyampaikan dan mendiskusikan pengaduan ke KPAI yang dapat di tindaklanjuti oleh Inspektorat Kemdikbud RI.
“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat. Namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB, maka yang dapat menindaklanjuti adalah pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di DKI Jakarta, KPAI juga mengingatkan masyarakat bahwa banyak daerah yang juga pelaksanaan PPDB-nya menyimpang dari Permendikbud 44/2020.
Namun, ia menilai publik seolah menempatkan hanya DKI Jakarta saja yang juknisnya tidak sesuai dengan Permendikbud 44/2020.
“Juknis yang menyimpang misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” ujar Retno.
Baca juga: Nadiem Diminta Pantau Langsung Pelaksanaan PPDB 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.