JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Keputusan Anies itu menuai kritik. Dia dianggap melanggar janjinya pada saat kampanye Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Anies dan pasangannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Alasan mereka, reklamasi merugikan para nelayan di sana.
"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.
Baca juga: Janji Anies-Sandi Hentikan Reklamasi dan Perkembangan Terkini
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Sandiaga juga menyuarakan hal yang sama.
"Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi)," kata Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, 17 Maret 2017.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
Setelah pilkada, Anies dan Sandiaga konsisten menolak reklamasi.
"Kami juga pastikan jangan diteruskan itu reklamasi. Resep mujarab kalau reklamasi dijalankan bakal merata banjir di Jakarta," kata Anies di Bukit Duri, Jakarta Selatan, 21 Juni 2017.
Begitu pun setelah dikukuhkan sebagai gubernur-wagub terpilih DKI Jakarta. Mereka membentuk tim sinkronisasi.
Lewat tim itu, semua janji kampanye mereka, termasuk menghentikan reklamasi, diformulasikan untuk jadi kebijakan yang bisa masuk dalam program kerja Pemprov DKI.
Pada 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Kemudian, pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Dengan mencabut izin 13 pulau, Anies menyatakan telah memenuhi janji kampanyenya.
"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan," kata Anies, 26 September 2018.
Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta