JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral untuk menjadi patokan pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi.
"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam Kartu Keluarga kerabatnya," ucap Nahdiana, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Curhat Orangtua di Hari Pertama PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Prestasi
Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, di Jakarta jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan.
Bila calon siswa tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan di beberapa kelurahan tetangga itu yang bisa dipilih.
"Jakarta juga menggunakan jarak sebagai alat ukur, dengan berbasis keluarahan lokasi rumah dan lokasi sekolah," kata dia.
Nahdiana berujar bahwa umur atau usia adalah ukuran yang netral karena tidak bisa diintervensi karena tidak bisa diubah.
Baca juga: PPDB DKI 2020 Jalur Bina RW, Orangtua: Tak Berguna dan Tak Efektif
Dengan indikator usia maka sebutan muda dan sebutan tua jadi relatif.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan