JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral untuk menjadi patokan pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi.
"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam Kartu Keluarga kerabatnya," ucap Nahdiana, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Curhat Orangtua di Hari Pertama PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Prestasi
Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, di Jakarta jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan.
Bila calon siswa tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan di beberapa kelurahan tetangga itu yang bisa dipilih.
"Jakarta juga menggunakan jarak sebagai alat ukur, dengan berbasis keluarahan lokasi rumah dan lokasi sekolah," kata dia.
Nahdiana berujar bahwa umur atau usia adalah ukuran yang netral karena tidak bisa diintervensi karena tidak bisa diubah.
Baca juga: PPDB DKI 2020 Jalur Bina RW, Orangtua: Tak Berguna dan Tak Efektif
Dengan indikator usia maka sebutan muda dan sebutan tua jadi relatif.
"Anda disebut tua ketika yang lain lebih muda. Anda disebut muda, jika yang lain lebih tua. Dengan begitu, anda tidak bisa mengatakan anak saya lebih muda atau lebih tua, karena itu semua tergantung populasi anak yang lain. Itulah alat ukur yang netral, alat ukur yang tidak bisa diintervensi," terangnya.
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Baca juga: Gagal PPDB DKI Jakarta 2020, Orangtua Pilih Swasta dan Tunda Sekolah
Kadisdik Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.