JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 menuai berbagai kritikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jika penerimaaan siswa di sekolah negeri berdasarkan pada nilai akademis maka hanya siswa-siswi dengan kondisi sosial ekonomi baik yang akan lolos.
Menurut dia, siswa yang mendapatkan les, bimbingan belajar, akses pada materi pengetahuan tambahan, dan mendapatkan fasilitas belajar yang baik karena keluarga sejahtera cenderung memiliki kinerja akademis lebih baik daripada siswa yang tidak memiliki dukungan itu.
"Bila siswa diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga kaya dan miskin punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah," ucap Nahdiana, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Curhat Orangtua di Hari Pertama PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Prestasi
Ia mengemukakan, TK sampai SMA negeri milik pemerintah merupakan fasilitas pendidikan untuk semua.
"Pendidikan oleh negara tak boleh bias privilese. Harus ada kesetaraan kesempatan," lanjutnya.
Jika ingin diterima berdasarkan nilai akademis, kata dia, maka siswa dipersilakan mendaftar di jalur prestasi. Jalur tersebut sudah disediakan dengan kuota 30 persen.
"Tapi jangan campuradukan jalur zonasi yang netral dari faktor apapun dengan jalur prestasi. Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah," kata dia.
Ia mencontohkan, siswa yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan siswa tersebut di dalam kartu keluarga kerabatnya.
Siswa yang berlatar keluarga mampu bisa dengan mudah sewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," ujar Nahdiana.
"Apakah umur adalah ukuran yg netral? Ya, umur adalah ukuran yang netral atau bebas intervensi karena anda tidak bisa mengubahnya. Setiap anak punya kesempatan yang sama," tambah dia.
Jalur zonasi PPDB tahun ini menuai banyak kritikan karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Baca juga: PPDB DKI 2020 Jalur Bina RW, Ada Potensi Anak Usia Muda Tak Dapat Sekolah Negeri Lagi
Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.