JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi di Lapangan Kawasan Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, barang bukti 1,2 ton sabu, 410 ganja, dan 35.000 butir narkoba itu disita dari sindikat jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba melalui perairan internasional.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan satuan tugas khusus (Satgasus) Polri sepanjang Mei hingga Juni 2020.
"Karena memang dia sudah lintas daerah bahkan lintas negara, sehingga diperlukan suatu untuk menangani ini. Hasilnya itu yang kami amankan," ujar Idham saat menghadiri pemusnahan nerkoba yang dirilis secara daring, Kamis.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Pistol Ternyata Tak Mudah, Begini Caranya
Idham mengatakan, pengungkapan sejumlah narkoba tersebut menjadi pelajaran bagi Polri untuk tidak berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakikan peredaran.
Menurut dia, Polri dapat bekerja sama dengan BNN dan petugas bea cukai guna mengantisipasi masuknya narkoba dari negara lain.
"Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba. Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyak uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," ungkapnya.
Saat ini, kata Idham, sudah ada 100 pengedar narkoba di Indonesia yang divonis hukuman mati sepanjang 2020.
"Saya barusan di ruang Polri Dir Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," tutupnya.
Baca juga: Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.