DEPOK, KOMPAS.com - Ada hal yang berbeda dalam teknis pengusulan raperda Kota Religius oleh Pemerintah Kota Depok kepada DPRD pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Sebelumnya, rancangan perda Kota Religius itu sudah diusulkan pada 2019, tetapi ditolak sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.
Sorotan publik begitu deras kala itu, karena detail raperda telah memberi ruang bagi pemerintah untuk mencampuri urusan privat warganya.
Baca juga: Tahun Lalu Ditolak, Raperda Depok Kota Religius Kini Lolos Masuk Propemperda secara Kontroversial
Tahun ini, Pemkot Depok tak lagi mengusulkan draf raperda secara detail, tetapi hanya garis besar raperda dalam naskah ringkasan (executive summary).
"Hanya executive summary. Secara aturan memang dimungkinkan seperti itu," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Kamis (2/7/2020).
Sebagai informasi, draf raperda Kota Religius secara detail tahun lalu menuai polemik. Aspek kehidupan individu diatur dalam raperda itu.
Pemerintah bahkan sampai menentukan sederet perbuatan yang dianggap tercela, mulai dari praktik riba, aliran sesat, hingga perbuatan syirik. Bahkan, ada butir yang mengatur etika berpakaian warganya.
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Dalam naskah ringkasan yang memuat garis besar raperda Kota Religius tahun ini, urusan privat warga tak lagi dicampuri pemerintah terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan draf versi detail yang diajukan tahun lalu.
Raperda Kota Religius yang diusulkan tahun ini justru terkesan menjamin bahwa setiap umat beragama punya akses beribadah yang setara dan dijamin pemerintah.
Misalnya, dalam naskah ringkas, Pemkot Depok hanya mengatur bahwa "pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemeliharaan, peningkatan, dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud sesuai kewenangannya".
Selain itu, raperda Kota Religius tahun ini secara garis besar didesain menjadi dasar hukum bagi kegiatan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren atau sekolah minggu.
Akan tetapi, Ikravany mengaku masih skeptis. Ia menduga, desain draf raperda Kota Religius secara detail disembunyikan oleh Pemkot Depok.
"Bedanya, kali ini draf raperda-nya tidak disertakan. Mungkin disembunyikan," ujar Ikravany.
"Ini akan dibuatkan naskah akademiknya sebagai acuan bagi menyusun draf raperda," tambah dia.
Baca juga: Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah
Kompas.com berupaya menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus, tetapi belum berkenan diwawancarai sampai berita ini disusun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.