Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dari Tahun Lalu, Raperda Depok Kota Religius Kini Tak Atur Etika Berpakaian

Kompas.com - 02/07/2020, 17:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ada hal yang berbeda dalam teknis pengusulan raperda Kota Religius oleh Pemerintah Kota Depok kepada DPRD pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sebelumnya, rancangan perda Kota Religius itu sudah diusulkan pada 2019, tetapi ditolak sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.

Sorotan publik begitu deras kala itu, karena detail raperda telah memberi ruang bagi pemerintah untuk mencampuri urusan privat warganya.

Baca juga: Tahun Lalu Ditolak, Raperda Depok Kota Religius Kini Lolos Masuk Propemperda secara Kontroversial

Tahun ini, Pemkot Depok tak lagi mengusulkan draf raperda secara detail, tetapi hanya garis besar raperda dalam naskah ringkasan (executive summary).

"Hanya executive summary. Secara aturan memang dimungkinkan seperti itu," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Kamis (2/7/2020).

Sebagai informasi, draf raperda Kota Religius secara detail tahun lalu menuai polemik. Aspek kehidupan individu diatur dalam raperda itu.

Pemerintah bahkan sampai menentukan sederet perbuatan yang dianggap tercela, mulai dari praktik riba, aliran sesat, hingga perbuatan syirik. Bahkan, ada butir yang mengatur etika berpakaian warganya.

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Dalam naskah ringkasan yang memuat garis besar raperda Kota Religius tahun ini, urusan privat warga tak lagi dicampuri pemerintah terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan draf versi detail yang diajukan tahun lalu.

Raperda Kota Religius yang diusulkan tahun ini justru terkesan menjamin bahwa setiap umat beragama punya akses beribadah yang setara dan dijamin pemerintah.

Misalnya, dalam naskah ringkas, Pemkot Depok hanya mengatur bahwa "pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemeliharaan, peningkatan, dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud sesuai kewenangannya".

Selain itu, raperda Kota Religius tahun ini secara garis besar didesain menjadi dasar hukum bagi kegiatan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren atau sekolah minggu.

Akan tetapi, Ikravany mengaku masih skeptis. Ia menduga, desain draf raperda Kota Religius secara detail disembunyikan oleh Pemkot Depok.

"Bedanya, kali ini draf raperda-nya tidak disertakan. Mungkin disembunyikan," ujar Ikravany.

"Ini akan dibuatkan naskah akademiknya sebagai acuan bagi menyusun draf raperda," tambah dia.

Baca juga: Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah

Kompas.com berupaya menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus, tetapi belum berkenan diwawancarai sampai berita ini disusun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com