JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum marinir Letda RW, tersangka kasus penusukan anggota Babinsa Serda Saputra disebut kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Letda RW menusuk Serda Saputra hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.
Kasus terakhir, Letda RW melakukan perusakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta dan penganiayaan hingga berujung gugurnya Serda Saputra.
Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.
Kronologi
Hasil penyelidikan, Letda RW di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Ada Penambahan Tersangka
Eddy menjelaskan, awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.
Setelah tiba di Hotel, Letda RW ingin bertemu salah seorang teman yang berada di dalam hotel.
Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Letda RW ingin bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.