JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra yang terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu.
Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat. Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penusukan Serda Saputra, Pelaku Oknum Marinir hingga Temuan Proyektil Peluru
Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan. Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Ada Penambahan Tersangka
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan