JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah satu tersangka yang terlibat dalam perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tersanga berinisial R ditangkap di daerah Balukumba, Sulawesi Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan dan sore tadi bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta " kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Polisi masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dan perannya.
“Sedangkan pelaku lainnya sudah kami amankan terlebih dahulu. Untuk perkembangan lainnya akan kami jelaskan saat press conference besok tambahnya,” ujar dia.
Dalam peristiwa itu, anggota Babinsa Serda Saputra gugur setelah ditusuk oleh oknum marinir Letda RW.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy saat konferensi pers di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar
Kasus terakhir, Letda RW melakukan perusakan di Hotel Mercure Batavia Jakarta dan penganiayaan hingga berujung gugurnya Serda Saputra.
Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.
Kronologi
Hasil penyelidikan, Letda RW di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa.