Menurut Irwan, sejak Kamis pagi, sudah ada sekitar 264 warga yang tercatat menjadi peserta rapid test.
"Kami juga mengerahkan dua unit mobil lab. Sehingga apabila ada hasil rapid test nanti ada yang reaktif, kita langsung laksanakan swab test," kata Irwan.
Baca selengkapnya di sini.
Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.
Baca juga: Ini Riwayat Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown yang Ditutup Pemprov DKI
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.
Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya diketahui, gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.