Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] 21 Karyawan Positif Covid-19, Kantor Unilever Cikarang Ditutup Sementara | Pamulang, Zona Merah Corona di Tangsel

Kompas.com - 03/07/2020, 07:56 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 karyawan di kantor Unilever Cikarang, Bekasi diketahui positif Covid-19. Temuan ini membuat sekitar 800 karyawan lainnya dirumahkan.

Sementara aktivitas pabrik ditutup sementara. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menelusuri awal mula penularan Covid-19 di perusahaan multinasional itu.

Pihak Unilever pun angkat suara dan menyatakan pihaknya sudah melakukakn berbagai antisipasi saat wabah Covid-19 merebak, termasuk mengatur ketat pergerakakn karyawan di antara gedung dan penerapan kebiasaan higienis.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Pabrik Unilever Cikarang: 21 Orang Positif hingga Ratusan Karyawan Dirumahkan

Berita soal temuan Covid-19 di Unilever Cikarang ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (2/7/2020).

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Kantor Unilever Cikarang ditutup sementara gara-gara temuan Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Alamsyah mengatakan, kantor dan pabrik perusahaan Unilever di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi ditutup sementara.

Penutupan itu dilakukan setelah ada 21 karyawan perusahaan itu yang terinfeksi Covid-19.

“Perusahaan sudah ditutup sejak Senin (29/6/2020) kemarin,” ujar Alamsyah, Kamis.

Dampak penutupan sementara itiu, sebanyak 800 karyawan Unilever Cikarang dirumahkan untuk jalani karantina mandiri.

Baca juga: Unilever: Penutupan Sementara Pabrik Tak Pengaruhi Pasokan Produk untuk Konsumen

Namun, dia tak menyebutkan kapan kantor dan pabrik perusahaan tersebut akan beroperasi kembali. Ia mengatakan, seluruh karyawan di perusahaan multinasional itu telah diperiksa Covid-19.

“Semua karyawan sudah di-swab test,” ucap dia.

Sebanyak 21 karyawan Unilever di Cikarang dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut diketahui ketika ada salah satu karyawan yang sakit.

Saat dilacak kemudian ditemukan ada 21 karyawan yang terjangkit Covid-19.

Baca selengkapnya di sini.

2. PSBB transisi Jakarta dan sederet hal yang harus diketahui

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/7/2020), memutuskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.

Dengan masih berlakunya PSBB transisi, aktivitas warga di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan masih dibatasi.

Jumlah orang yang bekerja kantor atau pengunjung mal misalnya, hanya boleh terisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.

Baca juga: Jakarta Kembali Dipadati Kendaraan Jelang Berakhirnya PSBB Transisi, Penerapan Ganjil Genap Dibahas

Anies mengatakan, skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.

Dia mengemukakan, skor epidemiologi Jakarta saat ini 75, unsur kesehatan masyarakat 54, dan fasilitas kesehatan 83. Jadi, total skor indikator pelonggaran Jakarta adalah 71.

Namun, PSBB di Jakarta tetap diperpanjang dengan status masa transisi hingga 16 Juli karena angka reproduksi penularan wabah masih 1.

Artinya, 1 orang masih bisa menularkan ke satu orang lainnya.

Keadaan baru dikatakan relatif aman jika angka reproduksi kurang dari 1.
Pada level itu, jumlah orang yang tertular di kemudian hari akan semakin sedikit.

Baca selengkapnya di sini.

Ilustrasi rapid test Covid-19. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test Covid-19.

3. Pamulang, zona merah Covid-19

Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan ( Tangsel) dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu, Dinas Kesehatan Kota Tangsel megadakan pemeriksaan massal gratis untuk warga setempat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, rapid test dan swab test massal ini merupakan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Tangsel dengan Badan Intelejen Negara (BIN).

Wilayah Pamulang dipilih setelah berkoordinasi dengan BIN, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemkot Tangerang Selatan.

Baca juga: Tes Massal di Kantor Kecamatan Pamulang, 9 Warga Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Karena Pamulang ini masuk dalam zona merah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Menurut Deden, pemeriksaan massal ini akan mempermudah pihaknya melakukan pelacakan kasus baru positif Covid-19 di Tangsel.

Ketua Pelaksana Harian Sub Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BIN Irwan Mulyana mengatakan, pada pemeriksaan ini pihaknya menyediakan sekitar 1.000 alat rapid test.

Menurut Irwan, sejak Kamis pagi, sudah ada sekitar 264 warga yang tercatat menjadi peserta rapid test.

"Kami juga mengerahkan dua unit mobil lab. Sehingga apabila ada hasil rapid test nanti ada yang reaktif, kita langsung laksanakan swab test," kata Irwan.

Baca selengkapnya di sini.

Penutupan Diksotek Golden Crowne di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020)Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta Penutupan Diksotek Golden Crowne di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020)

4. Pemprov DKI Jakarta kalah di pengadilan, Diskotek Golden Crown bisa beroperaasi lagi

Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.

Baca juga: Ini Riwayat Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown yang Ditutup Pemprov DKI

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya diketahui, gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com