Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.
Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.
Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sejumlah tenant di pusat perbelanjaan di Jakarta telah beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, ada tenant yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.
Karena itu, para pemilik tenant berharap sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk menjamin makanan tetap higienis.
"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk food tersebut tetap terjamin higienisnya, perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini," ujar Ellen.
Tak hanya sosialisasi, para pelaku usaha berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub bagi para produsen kantong plastik sekali pakai agar beralih memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.
Dengan demikian, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat produsen hingga konsumen.
"Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir," kata Ellen.
Sementara Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kantong alternatif untuk membungkus dagangan yang bersifat basah seperti daging atau ikan.
Untuk sementara waktu, Ikappi meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang bersifat basah.
"Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi, Miftahudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.