Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha

Kompas.com - 03/07/2020, 08:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Untuk sanksi administratif ada tiga kali teguran tertulis yaitu teguran pertama berlaku 14x24 jam atau 14 hari. Terguran kedua berlaku 7x24 jam atau 7 hari. Dan yang terakhir adalah 3x 24 jam atau 3 hari.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu.

Terakhir adalah pencabutan izin yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Apa tanggapan pengelola pusat perbelanjaan?

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, sejumlah tenant di pusat perbelanjaan di Jakarta telah beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.  Namun, ada tenant yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas makanan yang dipesan secara online.

Karena itu, para pemilik tenant berharap sosialisasi lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait jenis kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan untuk menjamin makanan tetap higienis.

"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi sehingga produk food tersebut tetap terjamin higienisnya, perlu arahan yang lebih jelas dari Dinas Lingkungan Hidup perihal ini," ujar Ellen.

Bagaimana tanggapan pelaku usaha?

Tak hanya sosialisasi, para pelaku usaha berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub bagi para produsen kantong plastik sekali pakai agar beralih memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.

Dengan demikian, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat produsen hingga konsumen.

"Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir," kata Ellen.

Sementara Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kantong alternatif untuk membungkus dagangan yang bersifat basah seperti daging atau ikan.

Untuk sementara waktu, Ikappi meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang bersifat basah.

"Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi, Miftahudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com