Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Diskotek Golden Crown Lawan Pemprov DKI, Golden Menang

Kompas.com - 03/07/2020, 10:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara antara diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, yaitu PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek itu oleh PMPTSP DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan PTUN Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT MAS.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Harus Batalkan Pencabutan Izin Usaha

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota  Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Putusan tersebut memenuhi keinginan manajemen diskotek Golden Crown.

Pasalnya, dalam gugatannya ke PTUN, mereka meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya, temuan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di diskotek bukan tanggung jawab manajemen.

Untuk diketahui, pada awal Februari lalu, ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba di diskotek itu saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan bahwa manajemen ikut terlibat dalam hal membiarkan pengunjung datang untuk mengonsumsi narkoba.

Dinas Parekraf kemudian mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan, setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya, sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sementara dalam Pasal 54 ayat 1, diamanatkan bahwa 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara.'

Manajemen diskotek keberatan dengan pencabutan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI. Menurut mereka, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

Diskotek bisa beroperasi lagi

Hakim PTUN Jakarta menyatakan, penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa bersifat sah dan dapat diberlakukan.

Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Manajemen Lalai Awasi Tamu

Dalam putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi lanjutan putusan tersebut.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Namun kasus izin operasional diskotek Golden Crown itu belum berakhir sepenuhnya. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown. 

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding akan segera diajukan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com