Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Diskotek Golden Crown Lawan Pemprov DKI, Golden Menang

Kompas.com - 03/07/2020, 10:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara antara diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, yaitu PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek itu oleh PMPTSP DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan PTUN Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT MAS.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Harus Batalkan Pencabutan Izin Usaha

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota  Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Putusan tersebut memenuhi keinginan manajemen diskotek Golden Crown.

Pasalnya, dalam gugatannya ke PTUN, mereka meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya, temuan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di diskotek bukan tanggung jawab manajemen.

Untuk diketahui, pada awal Februari lalu, ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba di diskotek itu saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan bahwa manajemen ikut terlibat dalam hal membiarkan pengunjung datang untuk mengonsumsi narkoba.

Dinas Parekraf kemudian mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan, setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya, sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sementara dalam Pasal 54 ayat 1, diamanatkan bahwa 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara.'

Manajemen diskotek keberatan dengan pencabutan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI. Menurut mereka, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

Diskotek bisa beroperasi lagi

Hakim PTUN Jakarta menyatakan, penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa bersifat sah dan dapat diberlakukan.

Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Manajemen Lalai Awasi Tamu

Dalam putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," bunyi lanjutan putusan tersebut.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Namun kasus izin operasional diskotek Golden Crown itu belum berakhir sepenuhnya. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown. 

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding akan segera diajukan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com