Barang bukti tersebut mulai dari pistol, seragam dinas, badik, HP milik korban, dll.
Namun untuk badik dan pistol, tidak ditampilkan wujud asli karena masih dalam pemeriksaan. Sebagai gantinya diganti dengan foto.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," ucap Eddy.
Salah satu barang bukti yang dihadirkan dalam bentuk keterangan di foto, terdapat senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Rupanya Letda RW punya catatan pelanggaran yang pernah dilakukan di lingkungan TNI.
Teranyar, kasus ini penusukan Serda Saputra hingga tewas.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penusukan Serda Saputra, Pelaku Oknum Marinir hingga Temuan Proyektil Peluru
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Sebagai bentuk hukuman, Eddy mengatakan Letda RW bakal dijerat pasal berlapis.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah satu tersangka yang terlibat dalam perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, dan berujung pada gugurnya Anggota Babinsa Serda Saputra.
Baca juga: Puspomad Selidiki Proyektil Peluru di Lokasi Penusukan Serda Saputra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tersangka berinisial R ditangkap di daerah Balukumba, Sulawesi Selatan.
"Pelaku berhasil kami amankan dan sore tadi bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta," kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain R, polisi juga mengamankan pelaku lain dan dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
“Sedangkan pelaku lainnya sudah kami amankan terlebih dahulu. Untuk perkembangan lainnya akan kami jelaskan saat press conference besok tambahnya,” ujar Arsya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.