Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Tersangka Baru hingga Motif di Baliknya

Kompas.com - 03/07/2020, 10:39 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru muncul dalam kasus penganiayaan yang berujung pada gugurnya anggota anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Senin (22/6/2020).

Mulai dari tersangka baru, hingga motif Letda RW oknum TNI AL yang nekat menusuk Serda Saputra.

Bukan hanya itu, keterlibatan oknum TNI lain dan warga sipil juga ada dalam kasus penganiayaan berujung pembunuh ini.

Berikut kronologi dan fakta baru dalam kasus penusukan Babinsa Serda Saputra.

1. Kronologi

Letda RW pergi menuju Hotel Mercure Batavia, Tambora karena ingin bertemu dengan temannya yang sedang berada di dalam hotel. Saat itu Ia dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Kasus Penusukan Anggota Babinsa Serda Saputra, Polisi Tangkap Seorang Tersangka

"Tersangka waktu itu datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras. Yang bersangkutan saat itu dalam keadaan kondisi mungkin boleh dikatakan setengah mabuk," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Hotel Mercure Batavia sendiri menjadi tempat karantina bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.

Letda RW ingin bertemu temannya langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.

"Kemudian hari itu yang bersangkutan ingin ketemu di darat datang di Hotel Mercure," kata Eddy.

Setibanya di hotel, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.

Lantaran, hanya orang tertentu saja yang diperbolehkan masuk ke dalam hotel.

Baca juga: Tiga Anggota TNI Ditangkap Terkait Penusukan Serda Saputra, Ditemukan Pistol dan Badik

"Dicegat, dihalangi ataupun dilarang oleh petugas untuk masuk. Karena yang pertama, yang masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Kedua, yang masuk ke hotel adalah para petugas. Selain itu tidak diperbolehkan masuk apalagi masuknya pada malam ataupun dini hari," ucap Eddy.

Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa ingin masuk ke hotel. Kekesalan pun memuncak, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.

Pistol itu didapat dari oknum TNI lain yang ikut bersama Letda RW. Usai menembak, Letda RW bersama tersangka lain masuk ke hotel melalui pintu belakang.

Petugas keamanan coba meminta bantuan ke Polsek dan koramil setempat.

Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Serda Saputra coba membuka komunikasi, guna meredam amarah Letda RW.

Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.

Baca juga: Puspom TNI Sebut Oknum Marinir Penusuk Serda Saputra Kerap Melanggar

"Pada saat petugas dari Koramil datang, dalam hal ini babinsa, menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas. Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik," ucap Eddy.

Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW. Serda Saputra pun gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.

Selain menusuk, Letda RW juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas hotel yang ada.

2. Pelaku penusukan dari oknum TNI hingga warga sipil

Setelah kejadian tersebut, pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspom AL) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menyelidiki kasus ini.

Hasilnya, delapan orang lain terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan gugurnya Serda Saputra.

"Kemudian dalam perkara Letda RW sudah cukup bukti bahwa dia mengakui. Jadi tersangka oknum TNI Letda RW sudah cukup menurut kami," kata Eddy.

Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI Sertu H, dan Koptu S. Ini sudah kami periksa barang bukti, kemudian tersangka warga sipil enam orang," sambung Eddy.

Adapun peran Sertu H, meminjamkan senjata api jenis pistol kepada Letda RW saat berada dalam hotel.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy

Untuk tersangka dari oknum TNI yang terlibat kasus ini bakal diadili di pengadilan militer.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.

Sementara untuk ke enam warga sipil proses hukum diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Ada Penambahan Tersangka

3. Barang bukti

Dalam konferensi pers, pihak Puspom TNI juga memperlihatkan sejumlah barang bukti dan sebelumnya sudah memeriksa 20 saksi.

Barang bukti tersebut mulai dari pistol, seragam dinas, badik, HP milik korban, dll.

Namun untuk badik dan pistol, tidak ditampilkan wujud asli karena masih dalam pemeriksaan. Sebagai gantinya diganti dengan foto.

"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," ucap Eddy.

Salah satu barang bukti yang dihadirkan dalam bentuk keterangan di foto, terdapat senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.

4. Letda RW kerap lakukan pelanggaran

Rupanya Letda RW punya catatan pelanggaran yang pernah dilakukan di lingkungan TNI.

Teranyar, kasus ini penusukan Serda Saputra hingga tewas.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penusukan Serda Saputra, Pelaku Oknum Marinir hingga Temuan Proyektil Peluru

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.

Sebagai bentuk hukuman, Eddy mengatakan Letda RW bakal dijerat pasal berlapis.

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy.

5. Polisi tangkap tersangka warga sipil

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah satu tersangka yang terlibat dalam perusakan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, dan berujung pada gugurnya Anggota Babinsa Serda Saputra.

Baca juga: Puspomad Selidiki Proyektil Peluru di Lokasi Penusukan Serda Saputra

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tersangka berinisial R ditangkap di daerah Balukumba, Sulawesi Selatan.

"Pelaku berhasil kami amankan dan sore tadi bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di bandara Soekarno-Hatta," kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain R, polisi juga mengamankan pelaku lain dan dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.

“Sedangkan pelaku lainnya sudah kami amankan terlebih dahulu. Untuk perkembangan lainnya akan kami jelaskan saat press conference besok tambahnya,” ujar Arsya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com