Sebelumnya, orangtua siswa, Lidya W, mengatakan akan menunggu satu tahun jika anaknya tak lolos di sekolah negeri.
Sejauh ini, anaknya sudah tak diterima di PPDB DKI Jakarta 2020 melalui jalur zonasi.
"Di dalam planning hidup saya, tak ada rencana sekolah di swasta. Swasta yang bagus, itu mahal. Saya tak sanggup biayanya mahal," kata Lidya, Rabu (1/7/2020).
Anak Lidya yang berumur 15 tahun 5 hari sudah mencoba jalur zonasi di sekolah-sekolah pilihannya, yaitu SMA 8, SMA 26, SMA 54, SMA 3, SMA 55, dan SMA 100, namun tidak lolos.
Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Siswa Depresi Tak Lolos PPDB Jakarta
Calon siswa bernama Naira (15) tak berencana bersekolah di SMA swasta, setelah ia tahu tak diterima di sekolah negeri dalam PPDB jalur zonasi.
Ia memilih menunggu pendaftaran tahun depan jika benar-benar tidak diterima PPDB tahun ini.
"Sekolah di swasta mahal. Saya enggak mau menyusahkan orangtua," ujarnya.
PPDB melalui jalur zonasi menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.
Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Baca juga: Saat Pemprov DKI Cari Takaran Netral dan Tak Bias Kelas di PPDB Jalur Zonasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.