JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, seluas 155 hektar adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat.
Hal ini dipaparkan Saefullah saat konferensi pers terkait reklamasi perluasan Ancol di Balai Kota yang disiarkan dari akun YouTube Pemprov DKI.
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).
Ia mengklaim, Pemprov DKI bakal memanfaatkan hasil perluasan tersebut secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," ucap dia.
Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada Februari 2020.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, dan kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.
"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisis mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" tuturnya.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Baca juga: Soal Reklamasi Kawasan Ancol, Ketua Komisi B DPRD Wanti-wanti Pemprov akan Dampak Lingkungan
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol Belum Dikerjakan
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) hingga anggota DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.